Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63) dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya