Bidang Bina Pemerintahan Desa
Bidang Bina Pemerintahan Desa
Bidang Bina Pemerintahan Desa
Tugas :
Merumuskan kebijakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan bina pemerintahan desa.
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, perencanaan dan evaluasi perkembangan desa/kelurahan serta keuangan dan aset desa;
- pelaksanaan pembinaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, perencanaan dan evaluasi perkembangan desa/kelurahan serta keuangan dan aset desa;
- pelaksanaan koordinasi peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, perencanaan dan evaluasi perkembangan desa/kelurahan serta keuangan dan asset desa;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, perencanaan dan evaluasi perkembangan desa/kelurahan serta keuangan dan aset desa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Bina Pemerintahan Desa, membawahi:
- Sub Koordinator Aparatur Pemerintahan Desa;
- Sub Koordinator Perencanaan dan Evaluasi Perkembangan Desa; dan
- Sub Koordinator Keuangan dan Aset Desa.
Sub Koordinator Aparatur Pemerintahan Desa
Tugas :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
- melaksanakan fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
- melaksanakan koordinasi dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Sub Koordinator Perencanaan dan Evaluasi Perkembangan Desa
Tugas :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan data desa, perencanaan pembangunan desa, serta evaluasi tingkat perkembangan desa/kelurahan;
- melaksanakan fasilitasi penyusunan data desa, perencanaan pembangunan desa, serta evaluasi tingkat perkembangan desa/kelurahan;
- melaksanakan koordinasi penyusunan data desa, perencanaan pembangunan desa, serta evaluasi tingkat perkembangan desa/kelurahan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan fasilitasi data desa, perencanaan pembangunan desa, serta evaluasi tingkat perkembangan desa/kelurahan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Sub Koordinator Keuangan dan Aset
Tugas :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan keuangan dan aset desa;
- melaksanakan fasilitasi pengelolaan keuangan dan aset desa;
- melaksanakan koordinasi pengelolaan keuangan dan aset desa;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan keuangan dan aset desa; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang.