Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa
Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa
Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa
Tugas :
Mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pemberdayaan usaha ekonomi desa.
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis pemberdayaan Lembaga ekonomi desa, usaha ekonomi masyarakat, promosi dan pemasaran usaha ekonomi desa;
- pelaksanaan pembinaan teknis pemberdayaan lembaga ekonomi desa, usaha ekonomi masyarakat, promosi dan pemasaran usaha ekonomi desa;
- pelaksanaan koordinasi teknis pemberdayaan lembaga ekonomi desa, usaha ekonomi masyarakat, promosi dan pemasaran usaha ekonomi desa;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan teknis pemberdayaan lembaga ekonomi desa, usaha ekonomi masyarakat, promosi dan pemasaran usaha ekonomi desa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Dinas.
Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa, membawahi:
- Seksi Pemberdayaan Lembaga Ekonomi Desa;
- Seksi Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat; dan
- Seksi Promosi dan Pemasaran Usaha Ekonomi Desa.
Seksi Pemberdayaan Lembaga Ekonomi Desa
Tugas :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pemberdayaan lembaga ekonomi desa dan lembaga keuangan mikro bukan bank bukan koperasi;
- melaksanakan fasilitasi pemberdayaan lembaga ekonomi desa dan lembaga keuangan mikro bukan bank bukan koperasi;
- melaksanakan koordinasi pemberdayaan lembaga ekonomi desa dan lembaga keuangan mikro bukan bank bukan koperasi;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pemberdayaan lembaga ekonomi desa dan lembaga keuangan mikro bukan bank bukan koperasi; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat
Tugas :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat;
- melaksanakan fasilitasi pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat;
- melaksanakan koordinasi pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Promosi dan Pemasaran Usaha Ekonomi
Tugas :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis promosi dan pemasaran usaha ekonomi desa;
- melaksanakan fasilitasi promosi dan pemasaran usaha ekonomi desa;
- melaksanakan koordinasi promosi dan pemasaran usaha ekonomi desa;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan promosi dan pemasaran usaha ekonomi desa; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.