Bidang Kemasyarakatan Desa
Bidang Kemasyarakatan Desa
Bidang Kemasyarakatan Desa
Tugas :
Merumuskan kebijakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan kemasyarakatan desa.
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis lembaga kemasyarakatan, kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan sosial budaya masyarakat;
- pelaksanaan pembinaan teknis Lembaga kemasyarakatan, kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan sosial budaya masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi teknis lembaga kemasyarakatan, kesejahteraan masyarakat pemberdayaan sosial budaya masyarakat;
- pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan teknis Lembaga kemasyarakatan, kesejahteraan masyarakat pemberdayaan sosial budaya masyarakat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Kemasyarakatan Desa, membawahi:
- Seksi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
- Seksi Pemberdayaan Sosial Budaya Masyarakat; dan
- Seksi Kesejahteraan Masyarakat.
Seksi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan
Tugas :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat;
- melaksanakan fasilitasi pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat;
- melaksanakan koordinasi pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Pemberdayaan Sosial Budaya Masyarakat
Tugas :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan pemberdayaan sosial budaya masyarakat;
- melaksanakan fasilitasi pemberdayaan sosial budaya masyarakat;
- melaksanakan koordinasi pemberdayaan sosial budaya masyarakat;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pemberdayaan sosial budaya masyarakat; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Kesejahteraan Masyarakat
Tugas:
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan kesejahteraan masyarakat;
- melaksanakan fasilitasi pemberdayaan kesejahteraan masyarakat;
- melaksanakan koordinasi kesejahteraan masyarakat;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kesejahteraan masyarakat; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.