Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa
Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa
Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa
Tugas :
Merumuskan kebijakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penataan dan kerja sama desa.
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis sumber daya alam dan teknologi tepat guna, kerja sama desa, administrasi dan penataan desa;
- pelaksanaan pembinaan teknis sumber daya alam dan teknologi tepat guna, kerja sama desa, administrasi dan penataan desa;
- pelaksanaan koordinasi teknis sumber daya alam dan teknologi tepat guna, kerja sama desa, administrasi dan penataan desa;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan teknis sumber daya alam dan teknologi tepat guna, kerja sama desa, administrasi dan penataan desa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa, membawahi:
- Seksi Administrasi dan Penataan Desa;
- Seksi Kerja Sama Desa; dan
- Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna.
Seksi Administrasi dan Penataan
Tugas :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis administrasi pemerintahan desa, penataan desa, batas desa dan tata ruang desa;
- melaksanakan fasilitasi administrasi pemerintahan desa, penataan desa, batas desa dan tata ruang desa;
- melaksanakan koordinasi administrasi pemerintahan desa, penataan desa, batas desa dan tata ruang desa;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan administrasi pemerintahan desa, penataan desa, batas desa dan tata ruang desa; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Kerja Sama
Tugas :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan kerja sama desa, pembangunan kawasan perdesaan dan sarana prasarana desa;
- melaksanakan fasilitasi pengelolaan kerja sama desa, pembangunan Kawasan perdesaan dan sarana prasarana desa;
- melaksanakan koordinasi pengelolaan kerja sama desa, pembangunan Kawasan perdesaan dan sarana prasarana desa;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan kerja sama desa, pembangunan kawasan perdesaan dan sarana prasarana desa; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat
Tugas :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan, pendayagunaan sumber daya alam, promosi teknologi tepat guna, rehabilitasi dan konservasi lingkungan desa;
- melaksanakan fasilitasi pengelolaan, pendayagunaan sumber daya alam, promosi teknologi tepat guna, rehabilitasi dan konservasi lingkungan desa;
- melaksanakan koordinasi pengelolaan, pendayagunaan sumberdaya alam, promosi teknologi tepat guna, rehabilitasi dan konservasi lingkungan desa;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan pendayagunaan sumber daya alam, promosi teknologi tepat guna, rehabilitasi dan konservasi lingkungan desa; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.