UPK Eks PNPM MPd wajib bertranformasi jadi BUMDESMa
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Bab XVI Ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 Menyebutkan Bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan WAJIB dibentuk menjadi BUMDesa bersama.
Proses transformasi ataupun pembentukan ini paling lama 2 tahun terhitung dari terbitnya PP ini.
Tags
Tidak ada tags