Tele Conference Penanganan Covid-19 di Desa
Dimulai Dari Jam 9 Pagi WIB, Bapak Kadis PMD Prov Jatim, Menyampaikan Beberapa Arahan Terkait Penanganan Covid-19 di Desa Terkait SE Menteri Desa PDTT RI NO 8 & 11 Tahun 2020 tentang :
1. Penegasan Padat Karya Tunai Desa
2. Desa Tanggap Covid-19
3. Penjelasan Perubahan APBDesa
4. Pendataan Keluarga yang Berhak Mendapat Jaring Pengaman Sosial dari Pusat maupun Daerah.
Dibahas Juga Mengenai Refocusing dan Realokasi APBDesa dalam Rangka Mempertajam Penanganan dan Pemulihan Dampak Covid-19.
Acara Dilanjutkan Dengan Diskusi Kadis PMD Prov Jatim dengan Kadis Kab/Kota di Jawa Timur.
Tags
Tidak ada tags