Rakor Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat


Maka pada tanggal 15 Desember 2020 bertempat di Ruang Amarta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat menyelenggarakan Rakor Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota untuk menyelaraskan program/kegiatan yang ada di Provinsi sesuai dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja dalam Peraturan Gubernur No. 40 Tahun 2020.


Rapat Koordinasi kali ini diharapkan dapat dijadikan sebagai wadah untuk berbagi pengalaman, penyebarluasan informasi terbaru tentang peraturan – peraturan dan kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan serta diharapkan mampu meningkatkan kapasitas (Capacity Building) lembaga kemasyarakatan dalam pelayanan pemerintahan, pembangunan partisipatif dan inovatif.


Tags
Tidak ada tags