Penyaluran BLT DD di Desa Gading Tambakrejo Bojonegoro
Kali penyerahan BLT-DD bulan ke 2 kepada 110 KPM, disinergikan dengan penebaran 100 rb benih ikan di embung Rowo Glandang Desa Gading Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur
Dalam sambutannya Ir. Gunawan Kadis Kelautan dan Perikanan Jatim menyampaikan bahwa bantuan benih ikan ini untuk mendorong pemenuhan gizi masyarakat sekaligus meningkatkan perekonomian perdesaan melalui optimalisasi Embung.
Ir. Moh. Yasin M.Si, Kadis PMD Prov. Jatim, menjelaskan Pemerintah Desa diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur wilayahnya sendiri untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa. Kewenangan dalam mengatur dan mengelola Anggaran Desa tidak hanya untuk pembangunan saja, melainkan juga untuk diinvestasikan melalui BUMDESA agar terjadi perputaran uang di Desa.
Jadi BUMDESA dimanfaatkan secara maksimal untuk menggerakkan perekonomian warga sehingga kesejahteraan warga desa bisa semakin meningkat. Embung Rowo Glandang ini dimanfaatkan untuk kegiatan usaha BUMDESA, dimana dalam satu tahun bisa menghasilkan 40 juta lebih dari hasil pemancingan.
Pengembangan embung bisa dilakukan melalui pengembangan fasilitas untuk warung, tempat wisata selfie, edikasi serta sarana lainnya. Sehingga ada perputaran uang dari warga desa kembali untuk warga desa.
Dengan alokasi Dana Desa Provinsi Jawa Timur tahun 2020 sebesar Rp. 7,570 triliun, pagu maksimal untuk BLT DD bisa mencapai Rp 2,285 triliun untuk 1.265.845 keluarga miskin terdampak COVID-19 di 7.724 Desa.
Pemerintah membantu terdampak COVID 19 dengan memberikan berbagai bantuan diantaranya BLT DD, BPNT yakni berupa sembako tiap bulan, PKH, Bansos Tunai (BST) diperpanjang 300 ribu lagi sampai Desember, serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (April Mei Juni) ditambah 3 bulan lagi unt Juli, Agustus,September sebesar 300 ribu per bulan yang digunakan untuk pengaman sosial ekonomi masyarakat dan meningkatkan ketahan fisik dalam menghadapi covid 19.
Pemerintah Desa diperbolehkan melakukan Perubahan APBDesa untuk penanganan COVID 19. Sebagaimana Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penggunaan Keuangan Negara bahwa Dana Desa diutamakan untuk pencegahan COVID dan Bantuan Langsung Tunai DD. Setelah itu dapat digunakan untuk kegiatan pembangunan.
Pada acara penyerahan BLD Dana Desa dan Tabur Benih Ikan yg dihadiri Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kadis Kelautan dan Perikanan Jatim, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten, Camat, Pendamping Desa, dan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa, juga diserahkan 110 paket sembako dari Ibu Gubernur Jawa Timur.