Lowongan Pendamping Profesional
DIBUTUHKAN SEGERA
TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG DESA PROVINSI JAWA TIMUR
1. (Kode 001) - Pendamping Lokal Desa = 2.777 orang – Penempatan di Desa.
2. (Kode 002) - Pendamping Desa = 703 orang – Penempatan di Kecamatan.
3. (Kode 003) - Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat = 4 orang – Penempatan di Kabupaten.
4. (Kode 004) - Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif = 9 orang – Penempatan di Kabupaten.
5. (Kode 005) - Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa = 6 orang – Penempatan di Kabupaten.
6. (Kode 006) - Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna = 29 orang – Penempatan di Kabupaten.
7. (Kode 007) - Tenaga Ahli Infrastruktur Desa = 4 orang – Penempatan di Kabupaten.
8. (Kode 008) - Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar = 29 orang – Penempatan di Kabupaten.
KUALIFIKASI:
a. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat;
b. Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat Pemerintah;
c. Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian Masyarakat Desa;
d. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office (MS. Word, MS. Excel) dan jaringan internet (kecuali Kode 001);
e. Latar Belakang Pendidikan :
- Minimal SLTP (Kode 001);
- S1 dengan pengalaman yang relevan dengan Program Pemberdayaan Masyarakat Minimal 2 tahun dan D3 dengan pengalaman yang relevan dengan Program Pemberdayaan
Masyarakat minimal 4 tahun. (Kode 002);
- S1 dengan pengalaman yang relevan dengan Program Pemberdayaan Masyarakat Minimal 4 tahun dan D3 dengan pengalaman yang relevan dengan Program Pemberdayaan
Masyarakat minimal 6 tahun. (Kode 002, 003, 004, 005, 006, 007 dan 008);
- Pendidikan S1 dan D3 dari semua bidang disiplin Ilmu (kecuali 007 dari Teknik Sipil S1 dan D3).
f. Umur :
- 25 tahun s.d 45 tahun (Kode 001);
- Maksimal umur 45 tahun saat mendaftar (Kode 002);
- Maksimal umur 50 tahun saat mendaftar (Kode 003, 004, 005, 006, 007 dan 008). g. Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam Bahasa Indonesia;
h. Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim;
i. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
j. Untuk Pendamping Lokal diutamakan dari warga Kecamatan setempat.
CARA PENDAFTARAN:
Surat lamaran ditujukan kepada Kepala SATKER P3MD Provinsi Jawa Timur dengan melampirkan:
1. Fotocopy Ijazah terakhir danTranskrip Nilai (yang sudah dilegalisir);
2. Daftar Riwayat Hidup (CV);
3. Pas Photo terbaru ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar;
4. Fotocopy KTP 1 (satu) lembar;
5. Surat keterangan pengalaman kerja (lampirkan bukti dari referensi perusahaan atau lembaga yang berwenang mengeluarkan);
6. Surat keterangan atau sertifikat pengalaman pelatihan / organisasi sosial kemasyarakatan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.
Lamaran dan lampiran dikirimkan ke:
1. Online : pendamping.kemendesa.go.id , atau
2. PO BOX 4025/SBS/60400, Bagi yang mengirim melalui PO BOX agar mencantumkan Kode posisi di kanan atas Amplop, paling lambat tanggal 14 Agustus 2015;
3. Untuk Pendamping Lokal Desa (Kode 001) lamaran dapat diserahkan kepada Badan/Dinas/Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten masing-masing, paling lambat tanggal 14 Agustus 2015, pada kanan atas amplop dicantumkan Kecamatan dan Kabupaten tempat tinggal / domisili.
Keterangan lebih lanjut bisa hubungi: Satker P3MD Jawa Timur, Jl. A. Yani 152 C Surabaya Tlp. (031) 8273674.