Lowongan Pendamping Profesional


 



 


DIBUTUHKAN SEGERA


TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL  DALAM RANGKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG DESA PROVINSI JAWA TIMUR




1.   (Kode 001) - Pendamping Lokal Desa  = 2.777 orang – Penempatan di Desa.


2.   (Kode 002) - Pendamping Desa = 703 orang – Penempatan di Kecamatan.


3.   (Kode 003) - Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat = 4 orang – Penempatan di Kabupaten.


4.   (Kode 004) - Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif = 9 orang – Penempatan di Kabupaten.


5.   (Kode 005) - Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa = 6 orang – Penempatan di Kabupaten.


6.   (Kode 006) - Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna = 29 orang – Penempatan di Kabupaten.


7.   (Kode 007) - Tenaga Ahli Infrastruktur Desa = 4 orang – Penempatan di Kabupaten.


8.   (Kode 008) - Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar = 29 orang – Penempatan di Kabupaten.


 


KUALIFIKASI:


a.  Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat;


b.  Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat Pemerintah;


c.   Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian Masyarakat Desa;


d.  Mampu  mengoperasikan  komputer  minimal  Microsoft  Office  (MS. Word,  MS. Excel) dan jaringan internet (kecuali Kode 001);


e.  Latar Belakang Pendidikan :


-     Minimal SLTP (Kode 001);


-     S1 dengan pengalaman yang relevan dengan Program Pemberdayaan Masyarakat Minimal 2  tahun  dan  D3  dengan  pengalaman  yang  relevan  dengan  Program  Pemberdayaan


Masyarakat minimal 4 tahun. (Kode 002);


-     S1 dengan pengalaman yang relevan dengan Program Pemberdayaan Masyarakat Minimal 4  tahun  dan  D3  dengan  pengalaman  yang  relevan  dengan  Program  Pemberdayaan


Masyarakat minimal 6 tahun. (Kode 002, 003, 004, 005, 006, 007 dan 008);


-     Pendidikan S1 dan D3 dari semua bidang disiplin Ilmu (kecuali 007 dari Teknik Sipil S1 dan D3).


f.   Umur :


-     25 tahun s.d 45 tahun (Kode 001);


-     Maksimal umur 45 tahun saat mendaftar (Kode 002);


-     Maksimal umur 50 tahun saat mendaftar (Kode 003, 004, 005, 006, 007 dan 008). g.  Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam Bahasa Indonesia;


h.  Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim;


i.   Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;


j.   Untuk Pendamping Lokal diutamakan dari warga Kecamatan setempat.


 


CARA PENDAFTARAN:


Surat lamaran ditujukan kepada Kepala SATKER P3MD Provinsi Jawa Timur dengan melampirkan:


1.  Fotocopy Ijazah terakhir danTranskrip Nilai (yang sudah dilegalisir);


2.  Daftar Riwayat Hidup (CV);


3.  Pas Photo terbaru ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar;


4.  Fotocopy KTP 1 (satu) lembar;


5.  Surat keterangan pengalaman kerja (lampirkan bukti dari referensi perusahaan atau lembaga yang berwenang mengeluarkan);


6.  Surat keterangan atau sertifikat pengalaman pelatihan / organisasi sosial kemasyarakatan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.


 


Lamaran dan lampiran dikirimkan ke:


1.  Online : pendamping.kemendesa.go.id ,  atau


2.  PO BOX 4025/SBS/60400, Bagi yang mengirim melalui PO BOX agar mencantumkan Kode posisi di kanan atas Amplop, paling lambat tanggal 14 Agustus 2015;


3. Untuk  Pendamping  Lokal  Desa  (Kode  001)  lamaran  dapat  diserahkan  kepada Badan/Dinas/Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten masing-masing, paling lambat tanggal 14 Agustus 2015, pada kanan atas amplop dicantumkan Kecamatan dan Kabupaten tempat tinggal / domisili.


 


Keterangan lebih lanjut bisa hubungi: Satker P3MD Jawa Timur, Jl. A. Yani 152 C Surabaya Tlp. (031) 8273674.

Tags
Tidak ada tags