Kriteria Jalin Matra RTSM




Dalam Pedoman Umum program Jalin Matra Bantuan RTSM dijelaskan, ada tiga kriteria lagi selain kriteria umum, yakni  rumah tangga yang status kesejahteraan 5% terendah sebagaimana klasifikasi yang telah ditetapkan oleh TNP2K yang bersumber dari Basis Data Terpadu PPLS 11, dan termuat dalam dokumen data by name & by address, Anggota rumah tangga (ART) minimal 2 orang (Kepala Rumah Tangga termasuk ART)n dan RTSM tersebut dalam 1 Desa minimal 10 RTSM.




Lokasi Jalin Matra Bantuan RTSM itu ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan mempertimbangkan usulan dari Pemerintah Kabupaten. Hingga 2018, sebanyak 42.857 RTSM target program itu tersebar di 398 Desa pada 164 Kecamatan di 28 Kabupaten.



Tahun lalu, telah dilakukan pilot project Jalin Matra Bantuan RTSM pada 10 Kabupaten, di 33 Desa melalui mekanisme pembiayaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa, selanjutnya Pemerintah Desa memberikan bantuan kepada 2.961 RTSM.



Berdasarkan evaluasi tim dari Universitas Airlangga pada pelaksanaan pilot project. Ditemukan fakta bahwa PPLS 11 telah terjadi beberapa perubahan yang tidak lagi sesuai dengan kondisi riil saat ini, sehingga perlu dilakukan verifikasi Pemerintah Desa.



Hasil evaluasi juga menunjukkan, bahwa bantuan kepada RTSM 100% telah diterima dan termanfaatkan sesuai dengan identifikasi kebutuhan RTSM, sehingga Program Jalin Matra Bantuan RTSM layak untuk dilanjutkan secara multi years, dengan memperhatikan kesesuaian aspek teknis dan kearifan lokal.(red)

Tags
Tidak ada tags