Jalin Matra Beri 2,5 Juta Untuk Setiap KRTP


Dalam Pedoman Umum (Pedum) Jalinmatra yang ditandatangani Gubernur Soekarwo, Bantuan kepada KRTP dipergunakan untuk, Kegiatan Usaha Ekonomi Produktif meliputi Modal Investasi berupa sarana prasarana usaha dan Modal Kerja misalkan bahan baku dan barang dagangan, minimal 70% dari total nilai bantuan.

Sisanya, atau maksimal 30% dari nilai bantuan digunakan untuk Kegiatan Usaha pendukung misalnya, Pertanian Karangkitri (Rumah Pangan Lestari), Usaha ternak Kecil dan Perikanan.

Dalam Pedum Jalinmatra juga dijelaskan, Apabila dipandang perlu, dana bantuan dapat dialokasikan untuk pemenuhan Kebutuhan Dasar berupa sarana prasarana dan atau kebutuhan dasar untuk meningkatkan kualitas hidup KRTP sehari-hari maksimal 10% dari total bantuan KRTP.

Adapun kriteria KRTP yang berhak mendapatkan manfaat program Jalinmatra yakni, Telah bercerai, Suami meninggal, Ditinggal suami dalam waktu yang lama (minimal 6 bulan) dan tidak mendapatkan nafkah (diterlantarkan), dan Memiliki suami yang difabel/cacat dan atau mengalami sakit menahun sehingga tidak bisa melakukan aktifitas produktif.

Sementara KRTP yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan, apabila KRTP dimaksud telah menikah lagi, KRTP Meninggal dunia/pindah, Berdasarkan hasil rembug terbatas dianggap sudah memiliki status sosial ekonomi lebih baik, yang dituangkan dalam Berita Acara mengetahui Kades/Lurah dan Enumerator terpilih, ART (termasuk KK) hanya tinggal 1 orang, serta KRTP yang Menolak bantuan.(Mad)


 

Tags
Tidak ada tags