Ini Kriteria KRTP Yang Dibidik Jalinmatra


 


Pengertian KRTP dalam Pedum Jalinmatra 2015 dijelaskan, adalah seorang perempuan yang karena sesuatu hal menyebabkan dia menjalankan fungsi sosial maupun ekonomi sebagai kepala rumah tangga. Hal – hal yang menyebabkan seorang perempuan disebut sebagai KRTP antara lain, Telah bercerai, Suami meninggal, Ditinggal suami dalam waktu yang lama (minimal 6 bulan) dan tidak mendapatkan nafkah (diterlantarkan), dan Memiliki suami yang difabel/cacat dan atau mengalami sakit menahun sehingga tidak bisa melakukan aktifitas produktif.

Sementara KRTP yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan, apabila KRTP dimaksud telah menikah lagi, KRTP Meninggal dunia/pindah, Berdasarkan hasil rembug terbatas dianggap sudah memiliki status sosial ekonomi lebih baik, yang dituangkan dalam Berita Acara mengetahui Kades/Lurah dan Enumerator terpilih, ART (termasuk KK) hanya tinggal 1 orang, serta KRTP yang Menolak bantuan.

Tahun Ini, KRTP yang dibidik program Jalinmatra sebanyak 14.466 KRTP. Mereka tersebar di 412 desa pada 29 kabupaten.
Melalui kegiatan Penanggulangan Feminisasi Kemiskinan (PFK), mereka akan diberi modal usaha untuk membantu mendorong ketahanan sosial ekonomi, memenuhi kebutuhan hidup dasar, memotivasi berusaha (need for achivement) dan kemampuan (litle skill) dalam upaya meningkatkan kesejahteraannya.

Masing-masing KRTP akan diberikan bantuan Rp 2,5 juta untuk usaha produktif sehingga meringankan beban rumah tangga. Para janda produktif itu dalam menjalankan program akan didampingi Tim Penggerak PKK di masing-masing daerah. Tim Penggerak PKK dianggap  figur yang tepat untuk berposisi sebagai “mother care” bagi KRTP.(Mad)

Tags
Tidak ada tags