FGD Lembaga Adat Desa di Gresik


Focus Group Discussion diawali sambutan dari Kabid Kemasyarakatan Desa DPMD Prov. Jatim dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Gresik.


Menurut Permendagri No. 18 Tahun 2018, Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.


Di dalam FGD ini turut disampaikan beberapa materi antara lain Gambaran Umum Lembaga Adat Desa, Syarat Pendirian Lembaga Adat Desa (LAD), Teknik Perancangan Pembentukan Peraturan Desa tentang Lembaga Adat Desa, Peran Lembaga Adat Desa (LAD) dalam peningkatan layanan dan pembangunan desa yang partisipatif.

Tags
Tidak ada tags