BUMDesa/BUMDesMa Bisa Memperoleh Status Badan Hukum


Lebih Lanjut dalam Bab II Pasal 9 Ayat 1, disebutkan bahwa untuk memperoleh status Badan Hukum Sebagaimana Dimaksud, Pemerintah Desa melakukan pendaftaran BUMdesa/BUMDesMa kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Informasi Desa.


Hasil pendaftaran inilah yang akan menjadi dasar Menteri Hukum dan HAM untuk menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum BUMDesa/BUMDesMa.


Tags
Tidak ada tags