489 Pengelola Bantuan RTSM Jalin Matra Juga Jalani Orientasi




Jumlah pengelola bantuan RTSM yang mengikuti orientasi sebanyak 489 dari unsur sekretariat kabupaten, pendamping kabupaten, kepala desa, ketua Bumdesa dan pendamping desa. Ke-489 peserta tersebut berasal dari 20 kabupaten yang dibagi dalam empat angkatan sepanjang Mei 2016.



Ada lima materi yang diberikan dalam orientasi pengelola bantuan RTSM tersebut yakni, Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Prov Jatim dari Bappeda Provinsi Jatim, Bantuan Keuangan Khusus dari BPKAD Provinsi Jatim, pengendalian dan pertanggungjawaban dari Inspektorat provinsi Jatim, program Jalin Matra Bantuan RTSM dari Bapemas Provinsi Jatim, serta pedoman umum program dan petunjuk teknis operasional Bantuan RTSM Jalin Matra.



Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Jatim, Drs Zarkasi MSi dalam sambutannya, mengingatkan, dalam pelaksanaan bantuan RTSM, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) harus berperan aktif karena menjadi bagian penting pelaksanaan di tingkat Desa. "LPM berfungsi sebagai Tim Pelaksana Kegiatan dan KPM berfungsi sebagai Pendamping Desa," katanya.



Hal itu sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 94 item (4) yang menyebutkan bahwa, “Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan lembaga non Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa”.



Pilot Project Jalin Matra bantuan RTSM pada 2014 membidik 33 Desa, 32 Kecamatan, 10 Kabupaten dengan  dan sasaran 2.961 RTSM. Tahun 2015 jumlah sasaran naik menjadi 10.658 RTSM yang tersebar di 173 Desa pada 110 Kecamatan di 28 Kabupaten. Dan tahun ini 10.143 RTSM akan segera dieksekusi bantuanya pada 67 Desa di 35 Kecamatan 20 Kabupaten. (red)

Tags
Tidak ada tags